Antrian Panjang Kendaraan di SPBU : Pemerintah Berau dan Pertamina Sepakat Batasi Pengisian Roda Empat Maksimal 25 Liter
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Berau mendorong pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga sepakat membatasi pengisian BBM kendaraan roda empat maksimal 25 liter dalam setiap transaksi.
Kebijakan tersebut
menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pelayanan di SPBU sekaligus mengurai
antrean kendaraan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian
masyarakat.
Wakil Bupati Berau,
Gamalis, mengatakan pembatasan volume pengisian diharapkan dapat membuat waktu
pelayanan setiap kendaraan menjadi lebih singkat.
“Harapan kami
ketetapan itu dapat mengurangi dan mengurai antrean. Jadi pembatasan 25 liter
itu kan biasanya 40 liter untuk roda empat. Dengan pembatasan ini, satu
kendaraan roda empat bisa lebih cepat, mungkin hanya lima sampai sepuluh
menit,” ujar Gamalis, Kamis (3/9/2026).
Menurut Gamalis,
pembatasan tersebut khusus diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sementara
untuk kendaraan roda dua yang menggunakan BBM subsidi, batas pengisian tetap 5
liter setiap transaksi.
“Kalau untuk
pengendara roda dua tetap 5 liter untuk yang BBM subsidi,” jelasnya.
Gamalis menegaskan,
keputusan pembatasan pengisian BBM tersebut bukan semata-mata karena panjangnya
antrean kendaraan. Sebelumnya, pemerintah daerah menerima laporan dari
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Pertamina setelah dilakukan
pemantauan di sejumlah SPBU. Dari pemantauan itu ditemukan sejumlah persoalan
yang dinilai berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM.
“Kami juga sudah
menerima laporan dari teman-teman OPD terkait dan pihak Pertamina saat mereka
mengunjungi SPBU dan mendapatkan temuan-temuan adanya pelanggaran. Makanya
muncul ketetapan tersebut,” katanya.
Atas temuan tersebut,
Pemkab Berau kemudian melakukan koordinasi bersama Pertamina, TNI, Polri, DPRD,
dan Kejaksaan Negeri Berau.
Langkah yang
disepakati tidak hanya berkaitan dengan pembatasan volume pengisian, tetapi
juga menyasar pengawasan distribusi BBM dari SPBU hingga konsumen.
Seluruh SPBU dan
Pertashop di Kabupaten Berau diminta memasang spanduk yang memuat larangan
pengetapan, penimbunan, serta penyalahgunaan BBM berikut konsekuensi hukumnya.
SPBU juga diwajibkan membuka pelayanan mulai pukul 07.00 WITA dengan pelayanan
yang tertib dan merata.
Pertamina selanjutnya
diminta melakukan peninjauan terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU di
Kabupaten Berau. Setiap temuan penyimpangan diminta segera ditindaklanjuti.
Pengawasan transaksi
BBM juga akan diperketat melalui penguatan sistem MyPertamina dan barcode.
Sistem tersebut diarahkan agar dapat terhubung dengan identitas kendaraan.
Dengan begitu, pengisian berulang yang dinilai tidak wajar diharapkan dapat
lebih mudah terdeteksi.
Pemkab Berau juga
memberikan perhatian khusus terhadap praktik pengetapan dan penimbunan BBM. Oknum
yang terbukti melakukan pengetapan, penimbunan, maupun pengisian BBM secara
tidak wajar akan ditindak tegas.
Dalam pelaksanaannya,
aparat TNI dan Polri dapat dilibatkan apabila ditemukan pelanggaran di
lapangan. Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan hotline pengaduan masyarakat.
Kehadiran kanal pengaduan diharapkan memberi ruang kepada masyarakat untuk
melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun
distribusi BBM.
Gamalis mengatakan
persoalan antrean BBM sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah
sebelum kebijakan pembatasan ditetapkan. Pemantauan telah dilakukan jajaran
terkait di sejumlah SPBU. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan dan menjadi
bahan koordinasi bersama Pertamina.
“Karena kemarin
kawan-kawan sudah meninjau dan ditemukan beberapa kasus, saya sudah laporan
juga ke Pertamina,” ujar Gamalis.
Menurutnya,
pembatasan pengisian menjadi salah satu langkah praktis yang dapat dilakukan
untuk mempercepat antrean.
“Yang 25 liter itu
kemarin kita sarankan agar supaya mengurai antrean. Kalau 40 liter agak
panjang, dengan 25 liter kan lebih cepat,” jelasnya.
Dengan pembatasan
tersebut, pemerintah berharap kendaraan tidak terlalu lama berada di jalur
pengisian sehingga antrean dapat bergerak lebih cepat. Namun, pemerintah daerah
menyadari bahwa persoalan antrean BBM tidak hanya dapat diselesaikan melalui
pembatasan volume pengisian.
Pengawasan terhadap
distribusi, pencegahan pengetapan dan penimbunan, serta ketepatan sasaran BBM
subsidi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pasokan benar-benar
diterima masyarakat yang berhak. (sep/FN/Advertorial)